AlasanTak Boleh Letakkan Barang di Atas Kulkas. Jakarta, CNBC Indonesia - Karena alasan keterbatasan tempat, sejumlah orang kerap meletakkan barang di area atas kulkas. Padahal, kebiasaan ini bisa berbahaya. Benda-benda yang berada di atas lemari es dapat menghalangi ventilasi di alat elektronik tersebut sehingga memaksa kulkas bekerja lebih Merekamengerahkan makar dan tipu muslihat mereka. Hal tersebut (mereka lakukan) untuk menyesatkan makhluk dengan cara apa pun yang mereka bisa." (Tafsir as-Sa'di) Barang siapa berfatwa tanpa ilmu, berarti telah berdusta atas nama Allah 'azza wa jalla tanpa ilmu dan terjatuh ke dalam hal yang Allah 'azza wa jalla haramkan. Sebelumnya pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menyebutkan, 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Infojual seperti hujan yang jatuh Β± mulai Rp 20.000 murah dari beragam toko online. cek Seperti Hujan Yang Jatuh ori atau Seperti Hujan Yang Jatuh kw sebelum . SELAMAT DATANG di hargano.com, Semoga Rezeki Kita nambah 1000x lipat ^_^ Home β€Ί Harga β€Ί Seperti Hujan Yang Jatuh. Daftar Harga Seperti Hujan Yang Jatuh Agustus 2022 Barangpemenuhan kebutuhan manusia seperti laptop, ebook reader,tablet PC, handpone dan lain sebagainya hanya diletakan di atas meja kerja saja bahkan berantakan saat tidak digunakan. Kondisi tersebut menyebabkan barang mudah dicuri. Beberapa keunggulan teknologipun dapat dirancang agar kesulitan dalam pengamanan barang tersebut dapat teratasi, di antaranya yaitu rancang bangun sistem pengaman 4UtuT. Terpeleset, tersandung, dan terjatuh mengakibatkan lebih dari pekerja mengalami cedera setiap tahunnya atau rata-rata satu pekerja mengalami cedera setiap dua menitnya.─ Occupational Safety and Health Administration OSHA dan National Safety Council NSC Terpeleset slip, tersandung trip, dan terjatuh fall mungkin terlihat bukan masalah besar, namun ketiganya menyumbang insiden yang cukup banyak dan fatal di tempat kerja. Di Amerika Serikat, kecelakaan akibat terpeleset, tersandung, dan terjatuh menyumbang 15% kematian tidak disengaja, menempati urutan kedua setelah kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Dampak yang ditimbulkan akibat terpeleset, tersandung, dan terjatuh tidak pernah sederhana. Tidak hanya mengakibatkan luka ringan, cedera serius/ fatal hingga kematian bagi pekerja, namun juga mengakibatkan kerugian ekonomi bagi perusahaan. Maka sangat penting bagi manajemen dan pekerja untuk memahami bagaimana terpeleset, tersandung, dan terjatuh dapat terjadi serta bagaimana cara menghilangkan atau meminimalkan bahaya tersebut di tempat kerja. Apa itu terpeleset, tersandung, dan terjatuh? Terpeleset Terpeleset terjadi karena kurangnya gesekan atau traksi antara alas kaki yang pekerja gunakan dan permukaan lantai. Penyebab umum terpeleset, di antaranya Tumpahan di lantai kerja Permukaan lantai yang basah atau berminyak Bahan-bahan kering yang jika tercecer dapat menyebabkan lantai kerja menjadi licin, seperti debu, tepung, pasir, serbuk kayu, dan sebagainya. Alas kaki licin Bahaya yang terbentuk akibat cuaca, seperti genangan air, salju, dll. Tersandung Tersandung terjadi ketika kaki menabrak sebuah benda dan pada saat bersamaan tubuh tetap bergerak, sehingga mengakibatkan pekerja kehilangan keseimbangan. Penyebab umum tersandung, di antaranya Material yang melintang di area lantai kerja, seperti kabel, selang, kawat, atau benda lain Pencahayaan yang buruk Permukaan lantai kerja tidak rata, misalnya adanya karpet, perbedaan atau pergantian ketinggian permukaan lantai Tangga yang rusak atau ketinggian anak tangga yang tidak sama. Terjatuh Terjatuh dapat terjadi di level yang sama atau terjatuh ke level yang lebih rendah. Terjatuh terjadi ketika pekerja kehilangan keseimbangan akibat terpeleset atau tersandung. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pencegahan bahaya terpeleset, tersandung dan terjatuh? Manajemen memiliki tanggung jawab penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Upaya manajemen dalam melindungi pekerja salah satunya adalah dengan mengembangkan program pencegahan bahaya yang ada di tempat kerja. Manajemen dapat mengembangkan langkah-langkah pencegahan melalui pelaksanaan tata graha yang baik, memasang rambu-rambu K3, hingga pelatihan untuk pekerja. Namun perlu Anda ketahui, dalam pencegahan bahaya ini, manajemen tidak dapat memaksa pekerjanya untuk tetap fokus dan konsentrasi selama bekerja, tetapi manajemen dapat membantu para pekerja untuk memahami bagaimana perilaku atau kondisi mereka bisa mempengaruhi keselamatan mereka sendiri. Dalam hal ini, pekerja juga memiliki tanggung jawab yang sama seperti manajemen. Pekerja bertanggung jawab atas keselamatan mereka sendiri. Manajemen dapat membantu menumbuhkan tanggung jawab pekerja dengan mengubah kebiasaan, menumbuhkan kesadaran dan memberikan pelatihan. Pelatihan dapat mendorong pekerja untuk membangun perilaku aman dan sama-sama bertanggung jawab dalam mengurangi frekuensi kecelakaan kerja akibat terpeleset, tersandung, dan terjatuh. Tanggung Jawab Perusahaan Tanggung Jawab Pekerja Memberikan pelatihan Berpartisipasi aktif dalam pelatihan Memelihara kondisi area kerja Melaporkan isu pemeliharaan terkait kondisi di area kerja Mengembangkan kebijakan/ prosedur Mematuhi kebijakan/ prosedur Membuat prosedur tata graha yang baik good housekeeping Mematuhi atau menerapkan prosedur tata graha yang baik good housekeeping Membangun budaya keselamatan di perusahaan Terlibat dalam membangun budaya keselamatan di perusahaan Selalu mengingatkan pekerja tentang pentingnya keselamatan pejalan kaki atau saat berada di jalur kendaraan Memperbaiki perilaku tidak aman/ kebiasaan saat berjalan kaki, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas Apa yang harus dilakukan untuk mencegah bahaya terpeleset, tersandung, dan terjatuh di tempat kerja? Menurut OSHA, bahaya terpeleset, tersandung, dan terjatuh merupakan masalah serius bagi pekerja dan perusahaan, namun risikonya dapat diminimalkan dengan 10 langkah pencegahan berikut ini 1. Gunakan alas kaki yang tepat Cara ini cukup sederhana, namun sering kali terabaikan. Dalam hal ini, pengusaha wajib menyediakan sepatu keselamatan yang tepat sesuai kondisi area kerja. Pastikan alas kaki memiliki fitur anti licin, nyaman dan pas digunakan pekerja. 2. Pasang pelapis lantai Periksa lantai yang tidak rata dan rusak. Ganti segera apabila diperlukan. Pertimbangkan untuk memasang pelapis lantai anti slip atau mengganti pelapis lantai yang sudah aus. Hal ini dapat mencegah bahaya terpeleset, terutama di area yang terdapat banyak debu dan gemuk. 3. Jaga area kerja tetap bersih, rapi, dan aman Pastikan Anda menerapkan tata graha housekeeping yang baik di tempat kerja. Pastikan lantai kerja tetap kering dan bersih. Segera bersihkan permukaan yang basah atau terdapat tumpahan. Letakkan barang atau peralatan kerja sesuai posisi yang telah ditetapkan. Buatlah demarkasi yang membedakan jalur pekerja dan area penumpukan barang. Rapikan kabel-kabel yang melintang dan beri pelindung untuk meminimalkan risiko tersandung. Pastikan semua area jalan bebas dari halangan apa pun. 4. Pastikan area kerja memiliki pencahayaan yang baik Penyediaan pencahayaan yang baik di area kerja dan area pejalan kaki perlu dilakukan agar pandangan lebih jelas. Selain meminimalkan kecelakaan kerja, pencahayaan yang baik juga dapat berdampak baik pada peningkatan produktivitas, efisiensi kerja, dan pengurangan kesalahan kerja. 5. Pasang tanda peringatan atau alat pengaman Pemasangan tanda peringatan, barikade, atau alat pengaman lainnya dimaksudkan untuk membatasi akses ke area yang menimbulkan kemungkinan bahaya terpeleset, tersandung, dan terjatuh. 6. Memasang floor marking di area lorong Pasang floor marking penandaan pada lantai di lorong-lorong untuk memberi tahu dimana letak area pejalan kaki, pintu dan tangga. Jaga area lorong tetap bersih, mendapat pencahayaan yang cukup dan jalur bebas dari halangan apa pun. 7. Memasang rambu K3 terpeleset, tersandung dan terjatuh Memasang rambu K3 dapat membantu mengingatkan pekerja akan bahaya terpeleset, tersandung, dan terjatuh yang terdapat di area kerja dan mengingatkan pekerja agar selalu berhati-hati saat melakukan aktivitas di area yang berpotensi menimbulkan bahaya-bahaya tersebut. 8. Gunakan alat pelindung jatuh yang tepat dan memadai Sistem perlindungan bahaya jatuh adalah komponen yang penting dalam perencanaan pencegahan bahaya terjatuh. Pastikan pekerja menggunakan alat pelindung jatuh yang tepat dan peralatan dalam kondisi baik saat bekerja di ketinggian. 9. Periksa tangga atau perancah sebelum bekerja di ketinggian Sebelum menggunakan tangga atau perancah, periksa kelayakan peralatan tersebut sebelum digunakan. Inspeksi harus dilakukan oleh pekerja yang kompeten dan terlatih. Lakukan pemeriksaan visual dan menyeluruh pada tangga atau perancah. Jika tangga atau perancah tidak layak pakai, pasang rambu K3 untuk memberi tahu pekerja lain bahwa peralatan tersebut tidak dapat digunakan/ sedang diperbaiki. 10. Berikan pelatihan kepada pekerja mengenai bahaya terpeleset, tersandung dan terjatuh Seperti jenis bahaya lainnya, bahaya terpeleset, tersandung dan terjatuh juga menjadi fokus penting dalam pelatihan keselamatan untuk pekerja. Pastikan semua orang yang berada di area kerja, mengenali dan memahami pencegahan bahaya terpeleset, tersandung, dan terjatuh serta mereka menggunakan Alat Pelindung Diri APD dengan benar bila diperlukan. Penting! 1. Kebanyakan bahaya terpeleset, tersandung, dan terjatuh dapat dicegah 2. Selalu waspada setiap bahaya, seperti kondisi tangga yang tidak aman, permukaan lantai yang basah dan licin, serta pencahayaan yang buruk. 3. Segera perbaiki setiap bahaya yang Anda temukan atau laporkan potensi bahaya tersebut ke supervisor Anda. Semoga Bermanfaat, Salam safety! Sumber Mengapa keselamatan kerja di gudang sangat penting? Paling tidak ada tiga alasan untuk melindungi karyawan yang bekerja di untuk melindungi aset perusahaan yang tersimpan di gudangKetiga, untuk menjamin keberlangsungan usaha perusahaanSekarang kita bayangkan, apa saja yang tersimpan di gudang…Bahan baku, sparepart, bahan kimia, kemasan, barang setengah jadi sampai dengan barang dihitung-hitung, bisa jadi lebih dari 30% aset perusahaan di simpan di jadi jumlah ini jauh lebih besar jika barang jadi numpuk dan masih disimpan di jika terjadi kebakaran misalnya. Maka bisa dibayangkan berapa potensi kerugian yang akan diderita oleh besar, bukan?Pentingnya Identifikasi Potensi Bahaya di GudangSeperti halnya lokasi atau area kerja lain, gudang atau warehouse menyimpan begitu banyak potensi bahaya atau resiko mengetahuinya, maka identifikasi harus dilakukan secara identifikasi maka satu-persatu potensi bahaya bisa itu, lakukan rencana pengendalian bahaya yang paling teknik pengendalian bahaya yang dipilih harus tepat dengan potensi bahaya yang hanya menggunakan APD atau alat pelindung diri. Atau menggunakan prosedur disesuaikan dengan masing-masing potensi bahaya satu gudang dengan gudang yang lain bisa tergantung dari lokasi gudang, desainnya, jenis bahan yang tersimpan di gudang, kelengkapan fasilitas, kemudahan akses masuk dan keluar, dan pada saat melakukan proses identifikasi bahaya atau resiko K3, maka pastikan semua informasi di atas sudah anda semua kegiatan yang dilakukan di gudang anda sudah identfikasi tidak ada yang terlewat. Buat dalam bentuk list supaya semua tercatat dengan kita asumsikan anda telah menyelesaikan identifikasi bahan dan bawah ini ada potensi bahaya di gudang, yang sifatnya umum. Anda bisa menggunakannya sebagai pertimbangan ketika melakukannya sendiriTempat Penyimpanan dan Sistem RakPotensi bahaya yang terkait dengan tempat penyimpanan dan sistem rak diantaranya adalahRak tempat penyimpanan terjatuh, sebagian atau seluruhnya karena getaran atau kondisi rak yang tidak baikRak tertabrak forklift yang mengakibatkan barang yang tersimpan di atas rak jatuhBarang yang tersimpan di atas rak jatuh menimpa orang atau forkliftOrang tertabrak forklift pada saat proses penyimpanan atau pengambilan barang dari rakKemasan bocor, bahan kimia B3 tercecer, terkena orang atau bisa menyebabkan kebakaranReaksi antara dua bahan kimia yang bocor keluar dari kemasannya. Biasanya kasus seperti ini bisa menghasilkan bahan kimia lain yang dari ketinggian pada saat pengambilan atau penyimpanan barangArea Loading dan UnloadingPada area ini proses menurunkan barang dari truk ke tempat penyimpanan itu, aktivitas menaikkan barang jadi dari tempat penyimpanan ke atas truk juga dilakukan untuk bahaya yang terkait dengan area ini antara lainTertabrak truk pengangkutTerjepit di antara truk dan tempat penyimpanan barangTertabrak forkliftTertimpa barang yang belum diamankanTabrakan antara forklift dengan trukMenghirup gas beracun karbon monoksida pada gudang yang tertutup dengan ventilasi yang tidak baik. Gas bisa berasal dari genset atau asap kendaraan bermotorTerpeleset karena lantai licinTersandungTerbenturKebakaranJika terdapat manual handling atau manual lifting maka potensi bahaya seperti cegera punggung, cedera otot atau tertimpa benda berat bisa dari ketinggianJika conveyor digunakan, maka potensi bahaya seperti terjepit atau terlilit mesin conveyor yang berputar bisa aliran listrikJika pengemasan barang atau bahan dilakukan di gudang maka potensi bahaya seperti terpapar bahan kimia B3 bisa Identifikasi Secara BerkalaPada saat proses identifikasi yang pertama kali, bisa jadi ada potensi bahaya yang belum seperti ini sangat umum terjadi. Anda tidak perlu jika terdapat bahan kimia baru yang digunakan, maka identifikasi bahaya juga perlu dilakukan adanya perubahan fasilitas di gudang, maka identfikasi ulang juga harus agar semua potensi bahaya teridentifikasi, maka lakukan proses identifikasi secara prosedur yang jelas yang menetapkan frekuensi tinjauan ulang atas daftar potensi bahaya harus pula kondisi seperti apa yang menyebabkan proses identfikasi ulang harus tetapi, jika anda tidak konsisten dalam menerapkan prosedur yang anda tetapkan sendiri, maka semuanya tidak ada terkait Rambu K3Tersandung dan TerjatuhRAMBU K3 BAHAYA TERPELESET, TERSANDUNG, DAN TERJATUH Availability In Stock Deskripsi "BAHAYA JATUH" Sign dengan tulisan Bahaya Terjatuh’ ini berfungsi untuk memperingatkan karyawan tentang salah satu potensi bahaya yang ada di tempat kerja, yaitu terjatuh. Kecelakaan terjatuh sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan cedera mulai dari memar, patah tulang, dislokasi, memar otak, hingga kematian. KODE OC42 Standar ANSI Z535 Ukuran Material Plat Sticker Aksesoris ← Produk Sebelum Produk Berikutnya β†’ 26 November 2018 Oleh Admin Apa Itu Dangerous Goods? PENGERTIAN DANGEROUS GOODS Menurut Asosiasi Angkutan Udara International IATA dalam buku peraturan barang berbahaya Dangerous Goods Regulation dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa barang berbahaya didefinisikan sebagai berikut Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan. Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya. Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut. Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan. KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut 1. Golongan 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan. a. Sub-golongan – Article b. Sub-golongan – Article and substances c. Sub-golongan – Articles d. Sub-golongan – Articles e. Sub-golongan – Articles f. Sub-golongan – Articles Contoh Rudal, Nuklir, TNT, Granat, Dinamite, Bom Molotov, Mercon, Kembang Api. Gambar Explosive Hazard Labels 2. Golongan 2 – Gases udara berupa gas bertekanan,mudah terbakar. a. Sub-golongan – Flammable gas gas yang mudah terbakar. Contoh Gas LPJ, Butane, Hydrogen, Propane, Acetylene, Lighters. b. Sub-golongan – Non-flammable, non-toxic gas gas yang tidak terbakar dan tidak beracun. Contoh Oxygen, Nitrogen, Carbon dioxide Neon, Fire extinguisher, or low temperature liquefied gas as liquefied Nitrogen or Helium. c. Sub-golongan – Toxic gas gas beracun. Contoh Semprotan obat nyamuk, semprotan wangi-wangian Aerosols of low toxicity, Tear gas devices. Gambar Flammable Gas Hazard Labels Gambar Non-Flammable Gas Hazard Labels Gambar Toxic Gas Hazard Labels 3. Golongan 3 – Flammable Liquid benda cair yang mudah terbakar berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas. Contoh Bahan Bakar Minyak BBM, minyak tanah Paint, Alcohols, some Adhesives, Acetone, Petrol, etc. Gambar Flammable Liquid Hazard Labels 4. Golongan 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh karbit. a. Sub-golongan – Flammable Solids zat padat yang mudah terbakar Contoh batubara, Matches, Sulphur, Nitronaphthalene. b. Sub-golongan – Subtsances liable to spontaneously combastion zat mudah meledak. Contoh White or Yellow phosphorus, Magnesium dinamide. c. Sub-golongan – Substances which, in contact with water, emit flammable gas zat padat jika terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar Contoh Calcium carbide, Sodium. Gambar Flammable Solid Hazard Labels Gambar Spontaneously Combustible Hazard Labels 5. Golongan 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam salt-like dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat. Oxidizer dibagi kedalam 2 sub divisi yaitu a. Sub-golongan – Oxidizer zat yang mudah beroksidasi dengan zat lain. Contoh Air raksa, Ammonium nitrate feltilizer, Calcium chlorate, Bleaches. b. Sub-golongan Organic peroxides zat yang mudah berorganic dengan zat lain. Contoh Belerang, Aspal, ter-Butyl hydroperoxide. 6. Golongan 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut ingestion, atau kontak dengan kulit. Contoh bahan dengan sifat tersebutmisalnya kalium sianida, hydrogen sulfida, nitrobenzenedan atripin. Kelas 6 ini dibagi kedalam 2 sub divisi yaitu a. Sub-golongan – Toxic substances zat yang beracun Contoh Pestisida, Arsenic, Nicotine, Cyanide, Pesticides, Strychnine Some are totally forbidden Bromoacetone b. Sub-golongan – Infectious substances, yaitu salah satu zat yang dapat mengakibatkan infeksi dan kematianpada seseorang. Contoh Viruses, Vaksin, Bacteria, such as HIV AIDS, Rabies, some diagnostic specimens and biological products and Medical. 7. Golongan 7 – Radioactive material zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir PLTN. Contoh Radionuclides or isotopes for medical or industrial such as Cobalt 60, Caesium 131 and Iodine 132. 8. Golongan 8 – Corrosives zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh Battery acids, Mercury, Sulphuric acid. 9. Golongan 9 – Miscellianeous Dangerous Goods zat diluar 8 golongan Dangerous Goods bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan. Contoh Asbestos, Life Tafts, Internal Combastion Enginges Dry Ice, Carbon dioxide, solid, magnetors and non-shieled permanent magnets without keeper bars . Kesembilan kelas tersebut harus mendapat perlakuan khusus apabila akan diangkut dengan pesawat udara. Terkadang kita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam Dangerous Goods tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh Korek api gas Dangerous Goods kelasls II,parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol Dangerous Goods kelas III, areosol dalam batas max 500ml Dangerous Goods kelas II, baterai mengandung alkali Dangerous Goods kelas VIII, kamper, korek kayu Dangerous Goods kls IV, laptop ataupun peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori Dangerous Goods kelas IX.Contoh tersebut hanya sebagian kecil dari Dangerous Goods dan bisa di bawa ke kabin atau bagasi pesawat dalam batasan batasan dalam jumlah besar acuan kepada aturan tersebut,apabila bisa diangkut harus melalui pesawat kargo. MARKING AND LABELING OF DANGEROUS GOODS A. Tanda atau Marka Marking Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatubarang berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim Shipper.Jenis marka atau tanda yaitu Marka khusus kemasan Packagespecifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu fiberboard box. Kemasan yang menggunakan tanda untukjenis barangberbahaya, pengirim barang berbahaya, penerima barang berbahaya dan lainnya. B. Tanda-tanda spesifik kemasan Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut UN 4G/Y50/S/99 NL/VL 824 Keterangan UN United Nations Simbul Internasional 4G 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak Y Packing Group kelompok kemasan 50 Maksimum kuantitas 50 kg S Solid/padat Inner Packing 99 Tahun pembuatan 1999 NL Negara yang berkepentingan VL Nomor pabrik C. Pemasangan Tanda-tanda Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan Tahan lama Mudah dilihat Latar belakang yang menyolok atau kontras Tidak tertutup oleh tanda lain Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau Dangerous Goods, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru. Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi itu, tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda. D. Label Labelling Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline operator yang mengangkut bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan. Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan barang berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm. a. Jenis Label 1. Hazards Label atau label bahaya Label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya. 2. Handling Label atau label Instruksi Label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati. b. Syarat Penempelan Label antara lain 1. Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur. 2. Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras. 3. Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku. c. Posisi Label dalam pemasangan a. Berdampingan dengan teks alamat pengirim b. Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan c. Label CAO cargo aircraft only berdampingan pada sisi yang sama d. Tanda β€œthis way up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak belakang. Tabel Barang Berbahaya List of Dangerous Goods Barang berbahaya dalam setiap kelasnya ada yang berbentuk bahan atau zat atau unsur, baik yang berbentuk cair, padat atau gas. Dalam peraturan barang berbahaya DGR telah tercatat sebanyak sekitar bahan lihat list of Dangerous Goods. Nama barang atau bahan tersebut tersusun menurut urutan abjad dan setiap jenis memiliki ciri-ciri tersendiri, antara lain memiliki nomor identitas internastional, kelas atau divisi, packing group dan lain-lain. Pada tabel barang berbahaya memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut 1. Kolom A Nomor identitas internassional UN atau identity number 2. Kolom B Nama jenis barang berbahaya proper shipping name 3. Kolom C Kelas atau Divisi class atau division 4. Kolom D Risiko tambahan subsidiary risk 5. Kolom E Label bahaya pazard label 6. Kolom F Kelompok kemasan packing group 7. Kolom G Petunjuk kemasan packaging instruction untuk berat yang dibatasi 8. Kolom H Maksimum berat bersih per paket max net quantity atau packageuntuk beratyang dibatasi. 9. Kolom I Petunjuk kemasan packaging instruction untuk pesawat penumpang danpesawat kargo 10. Kolom J Maksimum berat bersih per paket max net quantity per pakage for CAOuntuk pesawat penumpang dan kargo 11. Kolom K Petunjuk kemasan Packaging instruction untuk pesawat kargo saja CAO 12. Kolom L Maksimum berat bersih per paket max net quantity per pakage untukpesawat kargo saja 13. Kolom M Ketentuan khusus special provisions Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya a. Contoh Daftar Barang Berbahaya 1. Barang berbahaya yang tertera pada kolom B adalah Hexachlorophene, termasuk Divisi dengan nomor identitas 2875, tidak memiliki risiko tambahan, tetapi mempunyai akibat membahayakan apabila bereaksi dengan bahan racun. 2. Jenis Barang Berbahaya ini memiliki tingkat bahaya rendah. 3. Untuk mengemas barang ini didasarkan pada petunjuk kemasan kolom G yaitu nomor Y619 dengan batasan berat sebanyak tidak lebih dari 10 kg saja kolom H, kemudian dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo. 4. Barang jenis ini dapat pula dikemas berdasarkan packing instruction nomor 619, dengan muatan maksimum seberat 100 kg kolom J dan dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo. 5. Namun kalau barang tersebut berat lebih dari 100kg sampai 200kg kolom L hanya boleh diangkut dengan pesawat kargo. 6. Barang berbahaya ini tidak terkena peraturan khusus dan spesial provisions kolom M. b. Langkah Pemeriksaan Barang Berbahaya Dalam rangka pemeriksaan suatu barang berbahaya diperlukan petunjuk atau pedoman yaitu pada daftar barang berbahaya list of Dangerous Goodsyang sudah baku sesuai dari IATA Dangerous Goods langkah-langkah sebagai berikut 1. Lihat nama jenis barang berbahaya Power shipping name and UN number. 2. Pastikan kelas atau devisi atau subsidiary apakah sesuai dengan daftar barang berbahaya. 3. Catat dan perhatikan harzad label, cocok atau tidak. 4. Lihat dan perhatikan packing group. 5. Perhatikan dengan cermat berat paket barang berbahaya, baik yang dapat diangkutdengan pesawat penumpang atau pesawat kargo atau pesawat kargo saja. 6. Periksa catatan pada kolom M, apakah ada special provisions atau tidak. TANGGUNG JAWAB PENGIRIM ATAU SHIPER DANGEROUS GOODS REGULATION BOOK 1. Diharuskan memberi informasi dengan jelas pada Shipper Declaration for Dangerous Good DGD berdasarkan Material Safety Data Sheet MSDS. 2. Memastikan bahwa barang Dangerous Goods yang dikirim melalui pesawat udara adalah tidak di larang untuk di angkut pesawat udara. 3. Harus mengidentifikasi isi kiriman tersebut, mengklasifikasikan, membungkus atau packing, label dan keterangan dan mendokumentasikannya sesuai dengan IATA Dangerous Good Regulation book. 4. Pembuat Shipper Declaration harus sudah mendapatkan pengetahuan atau training Dangerous Goods Regulation sebelum menyerahkan pengiriman ataupun membuat keterangan tentang kiriman Dangerous Goods tersebut. a. Tata cara pengiriman Dangerous Goods 1. Pengirim atau shipper memohon pembukuan terlebih dahulu melalui airlines customer service dengan memberikanMSDS, pemberitahuan tentang isi, tujuan dan tanggal pengiriman. 2. Customer service menginformasikan dan meminta klarifikasi persetujuan angkut atas lampiran MSDS dari pengirim kepada station ramp atau traffic yang bersertifikat Dangerous Goods Regulation. 3. Station ramp atau traffic akan meneliti MSDS serta peralatan yang ada apakah sudah sesuai ketentuan minimum Dangerous Goods Regulation. 4. Apabila data MSDS sesuai dengan ketentuan Dangerous Goods Regulation, station ramp atau traffic menkonfirmasikan kepada customer service barang Dangerous Goods tersebut dapat di angkut. 5. Bila data belum lengkap, station ramp atau traffic meminta kepada pengirim atau shipper untuk melengkapi persyaratannya disampaikan melalui customer service. b. Tanggung jawab operator atau airlines Acceptance adalah kegiatan awal yang harus melakukan pengontrolan Dangerous Goods shipment, sebagai berikut a. Check MSDS dari shipper b. Check pengisian shipper declaration sudah benar apa belum c. Check packing atau kemasannya. d. Check labeling dan markingnya e. Melaporkan ke station ramp atau traffic c. Tugas station ramp atau traffic a. Check MSDS dari shipper. b. Check pengisian shipper declaration of dangerous Goods DGD. c. Check packing atau kemasannya. d. Check labeling dan markingnya. e. Melakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumentasinya dengan menggunakan check list yang ada Dangerous Goods check list for anon- radioactive shippment. f. Membuat NOTOC Notifikasi to Captain apabila kiriman tersebut bisa diterima untuk di berangkatkan. g. Membuat pre alert ke transit dan destination station. Setiap profesi yang digeluti memiliki berbagai macam potensi bahaya sesuai dengan bidang industri yang dijalani, seperti potensi jatuh, tenggelam, tersengat listrik dan lainnya. Sebagai pekerja yang bekerja di ketinggian, potensi bahaya dapat saja terjadi jika sang pekerja tidak memiliki keahlian atau kemampuan dalam meminimalisir dan menangani potensi bahaya bekerja di ketinggian yang mungkin saja terjadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. 2 Macam Tenaga Kerja di Ketinggian Pembagian tenaga kerja di ketinggian terbagi menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Pada Ketinggian TKPK dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi TKBT dengan beberapa pekerjaan yang diklasifikasikan seperti Panjat tower dan pohon Perawatan gedung tinggi Pengendalian burung di ketinggian Pembersihan gedung menggunakan gondola Mengerjakan konstruksi bangunan menggunakan scaffolding Pemasangan atau perbaikan AC dengan menggunakan scaffolding, tangga, dan lain sebagainya. Prosedur Bekerja di Ketinggian Dalam meminimalisir kecelakaan saat bekerja pada ketinggian, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian telah mengatur bahwa setiap perusahaan atau pengusaha harus memiliki prosedur kerja yang meliputi Teknik dan cara perlindungan jatuh; Cara pengelolaan peralatan; Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan; Pengamanan Tempat Kerja; dan Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Prosedur kerja tersebut haruslah dipahami oleh setiap pekerja yang bekerja di ketinggian agar potensi bahayanya dapat di minimalisirkan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan kerugian materiil maupun nonmaterial. Selain itu, bekerja di ketinggian pastinya memiliki daerah berbahaya agar tidak ada masuknya orang yang tidak berkepentingan sehingga diperlukannya border pembagian wilayah dengan 3 kategori, yaitu Wilayah bahaya, merupakan daerah pergerakan Tenaga Kerja dan barang untuk bergerak vertikal, bergerak horizontal, dan titik penambatan; Wilayah waspada, merupakan daerah antara wilayah bahaya dan wilayah aman yang luasnya diperhitungkan sedemikian rupa agar benda yang terjatuh tidak masuk ke wilayah aman; Wilayah aman, merupakan daerah yang terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda dan tidak mengganggu aktivitas Tenaga Kerja; Pembagian wilayah atau daerah berbahaya tersebut tentunya wajib dibuatkan denah horizontal dan denah vertikal di lokasi kerja sebagai pedoman bagi Tenaga Kerja, penanggung jawab lokasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan. Potensi Bahaya Bekerja di Ketinggian memang berbeda-beda bagi setiap industri atau pekerjaan yang diemban, baik dampak pada fisik, lingkungan maupun tempat kerja. Untuk itu, ketahui lebih dalam bahaya apa saja yang dapat terjadi bekerja di ketinggian. Bahaya Mekanik Bahaya mekanis bersumber dari peralatan mekanis atau benda yang bergerak dengan gaya mekanika baik yang digerakkan secara manual maupun dengan penggerak. Bagian yang bergerak pada mesin mengandung bahaya seperti mengebor, memotong, menempa, menjepit, menekan dan bentuk gerakan lainnya. Gerakan mekanis ini dapat menimbulkan cedera atau kerusakan seperti tersayat, terjepit, terpotong dan terkelupas. Bahaya Listrik Energi listrik dapat mengakibatkan berbagai bahaya seperti kebakaran, sengatan listrik, dan hubungan singkat. Ketika pekerja tersengat listrik pada saat bekerja pada ujung bangunan dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang berakibat fatal, seperti terjatuhnya pekerja yang berujung pada kematian. Bahaya Kimiawi Bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan kimia antara lain, keracunan oleh bahan kimia yang bersifat racun, iritasi oleh bahan kimia yang memiliki sifat iritasi seperti asam kuat, kebakaran dan ledakan. Polusi dan pencemaran lingkungan. Ketika terjadi ledakan atau kebakaran pada ketinggian tertentu dan pekerja sulit untuk menyelamatkan diri, kemungkinan mereka akan loncat atau terjun ke bawah. Bahaya Fisik Bahaya yang berasal dari faktor-faktor fisik adalah seperti, bising, tekanan, getaran, suhu panas atau dingin, cahaya atau penerangan, dan radiasi dari bahan radioaktif sinar UV atau inframerah, contohnya kurang penerangan membuat pekerja tidak bisa jelas melihat lubang atau tidak hati-hati ketika menaiki tangga dan bisa membuat pekerja terjatuh maupun terpeleset. Bahaya Biologis Di berbagai lingkungan kerja terdapat bahaya yang bersumber dari unsur biologis seperti flora fauna yang terdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktivitas kerja. Beberapa bahaya yang ada pada saat bekerja pada ketinggian antara lain terjatuh falling down, terpeleset slips, tersandung trips, dan kejatuhan material dari atas falling object. Sebagai upaya terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan keselamatan setiap pekerja terjamin, perusahaan harus menyediakan tenaga kerja kompeten dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian melalui pelatihan Training Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian dengan sertifikasi BNSP.

bahaya barang terjatuh dari atas